Banten

Geger! Pengasuh Ponpes Al-Husna Jepara Sebut Terima MBG Hukumnya Haram, Ini Alasannya

Abdurahman | 3 September 2026, 22:39 WIB
Geger! Pengasuh Ponpes Al-Husna Jepara Sebut Terima MBG Hukumnya Haram, Ini Alasannya
Ilustrasi, Pengasuh Ponpes Al-Husna Jepara Sebut Terima MBG Hukumnya Haram (Istimewa)

AKURAT BANTEN— Pernyataan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional, Mayong, Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Muzaffar, yang menyebut menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) hukumnya haram, kembali menjadi sorotan publik.

Pernyataan tersebut kembali ramai diperbincangkan di media sosial setelah video Ahmad Muzaffar yang sebelumnya diunggah pada 10 Juli 2026 di akun TikTok pribadinya kembali disebarluaskan oleh sejumlah netizen.

Dalam video itu, Ahmad Muzaffar menyampaikan bahwa keluarga besar Pondok Pesantren Al-Husna Internasional memutuskan untuk berhenti menerima program MBG.

Keputusan tersebut disebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di lingkungan Al-Husna, mulai dari KBIT, TKIT, SDIT, SD Tahfidz, SMP-IG hingga SMA-IG.

Kami menyatakan mulai hari ini menolak dan tidak menerima MBG.

Ahmad Muzaffar mengatakan, pihak pesantren sebelumnya sempat menerima program MBG selama beberapa bulan. Namun, setelah mempertimbangkan pandangan yang diyakininya, penerimaan program tersebut kini justru dianggap sebagai sesuatu yang harus disesali.

“Beberapa bulan ini kami menerima MBG adalah kami anggap sebagai dosa yang kami harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala,” ujar Ahmad Muzaffar dalam video tersebut.

Baca Juga: Tembus 668 Orang! Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo Meluas, Pasien Tersebar di Sejumlah Rumah Sakit

Ahmad Muzaffar Tegas Sebut MBG Haram

Pernyataan paling tegas kemudian disampaikan Ahmad Muzaffar ketika menjelaskan sikap Al-Husna terhadap program pemerintah tersebut.

Ia menyebut menerima MBG sebagai sesuatu yang hukumnya haram menurut pandangannya.

“Jadi kami nyatakan bahwa menerima MBG hukumnya haram. Sekali lagi, menerima MBG hukumnya haram,” tegasnya.

Ia kemudian menjelaskan dasar pemikiran yang digunakannya. Ahmad Muzaffar mengaitkan sikap tersebut dengan kaidah mengenai larangan membantu atau memfasilitasi perbuatan yang dianggap sebagai kemaksiatan.

Menurut dia, apabila suatu tindakan dinilai membantu terjadinya kemaksiatan atau memfasilitasi perbuatan haram, maka tindakan tersebut juga dianggap haram.

Pandangan itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar keputusan pihak Al-Husna untuk menghentikan penerimaan MBG.

Baca Juga: Kebakaran TPA Putri Cempo Solo Hebat, Api Membumbung hingga Puncak Gunungan Sampah

Soroti Tata Kelola Program MBG

Tidak hanya persoalan hukum menerima makanan gratis, Ahmad Muzaffar juga menyoroti tata kelola program MBG.

Ia mengaku memiliki pandangan bahwa pengelolaan program tersebut, dari tingkat hulu hingga hilir, telah menjadi sarana terjadinya korupsi.

Dalam pernyataannya, ia bahkan menggunakan istilah yang sangat tegas untuk menggambarkan tudingan tersebut.

“Kita tahu dari hulu sampai hilir pengelola MBG ini adalah buat sarana untuk berbuat korupsi besar-besaran,” ujarnya.

Ia melanjutkan dengan menyatakan bahwa menurut pandangannya, persoalan tersebut bukan lagi sekadar tuduhan maupun prasangka.

“Bukan lagi tuduhan, tapi sudah nyata. Bukan lagi prasangka, tapi sudah nyata bahwa pengelolaan dari atas sampai bawah di MBG adalah buat ajang korupsi sebesar-besarnya,” kata Ahmad Muzaffar.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari alasan yang disampaikan Ahmad Muzaffar kepada publik untuk menjelaskan mengapa pihaknya memilih menghentikan penerimaan MBG.

Namun, klaim mengenai korupsi tersebut merupakan pernyataan atau tudingan yang disampaikan Ahmad Muzaffar dalam video tersebut dan perlu dibedakan dari temuan atau keputusan hukum yang telah terverifikasi.

Baca Juga: 8 Komoditas Sudah Swasembada, Kementan Kini Bidik Bawang Putih dan Hortikultura pada 2027

Ajak Masyarakat Ikuti Sikap Al-Husna

Ahmad Muzaffar kemudian tidak hanya menyampaikan sikap internal Pondok Pesantren Al-Husna.

Ia juga mengajak masyarakat Indonesia untuk melakukan hal serupa, yakni menghentikan penerimaan MBG sebagai bentuk penolakan terhadap apa yang ia sebut sebagai praktik korupsi dalam pengelolaan program tersebut.

Menurutnya, masyarakat memiliki cara untuk ikut menghentikan dugaan korupsi dengan menolak program tersebut.

“Kita warga Indonesia bisa menghentikan terjadinya korupsi besar-besaran ini dengan satu cara, yaitu menolak dan berhenti menerima MBG,” katanya.

Ajakan itu kemudian diperluas kepada masyarakat secara umum.

“Maka ini kami ajak kepada seluruh umat, bagaimana mulai saat ini, detik ini, mari kita sama-sama menolak untuk menerima MBG,” pungkasnya.

Baca Juga: BeZakat 2026 Dibuka hingga 7 September, Ada Beasiswa Kuliah untuk Keluarga Kurang Mampu

Video Lama Kembali Viral

Meski pernyataan tersebut disampaikan pada 10 Juli 2026, video Ahmad Muzaffar kembali menjadi perhatian setelah diunggah ulang oleh sejumlah akun media sosial.

Fenomena tersebut membuat pernyataan mengenai penolakan MBG kembali muncul dalam percakapan warganet.

Di satu sisi, program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang menjadi perhatian luas karena menyasar pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

Di sisi lain, pernyataan Ahmad Muzaffar memperlihatkan adanya kelompok yang memilih mengambil sikap berbeda dengan alasan dan pertimbangan keagamaan serta pandangan terhadap tata kelola program.

Perlu dicatat, penyebutan “haram” dalam artikel ini merupakan pandangan Ahmad Muzaffar sebagaimana disampaikan dalam video, bukan kesimpulan hukum yang secara otomatis berlaku untuk seluruh umat Islam.

Begitu pula dengan tudingan mengenai korupsi dalam pengelolaan MBG, perlu dilihat berdasarkan bukti, hasil pemeriksaan, serta proses hukum dari lembaga yang berwenang.

Yang jelas, keputusan Pondok Pesantren Al-Husna Internasional untuk menolak MBG dan pernyataan keras pengasuhnya kini kembali menjadi bahan perdebatan di ruang publik.

Satu video lama, satu keputusan pesantren, tetapi memunculkan pertanyaan besar: mengapa program MBG yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi justru dinilai berbeda oleh sebagian pihak?

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman